KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat sejumlah aturan baru, salah satunya terkait mekanisme restorative justice dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara mengenai masuknya filosofi keadilan restoratif dalam RUU tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Soal Restorative Justice di RUU P2SK, Begini Tanggapan Ketua Komisi XI DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memuat sejumlah aturan baru, salah satunya terkait mekanisme restorative justice dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara mengenai masuknya filosofi keadilan restoratif dalam RUU tersebut. Menurutnya, pendekatan hukum ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
TAG: