Soal Revisi Aturan RBB, OJK Pastikan Tak Ikut Campur dalam Keputusan Perbankan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa revisi ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang kini tengah digodok tak bakal mengintervensi keputusan bisnis perbankan, termasuk dalam penyaluran kredit ke program-program strategis pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun untuk menyempurnakan ketentuan yang selama ini berlaku bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah.

"Cakupan penyempurnaan antara lain penambahan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan, penyempurnaan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta pengaturan mengenai penyesuaian dan perubahan RBB," papar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).


Baca Juga: BOPO Industri Modal Ventura Masih Berada di Level Tinggi, Capai 97,63% per April 2026

Dian menyadari ada salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut, yaitu soal pengaturan rencana penyaluran kredit ke sektor tertentu, termasuk ke program strategis pemerintah dan UMKM. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tak bersifat wajib bagi perbankan. Alih-alih, revisi aturan ini bertujuan agar bank memiliki perencanaan bisnis yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan dalam menyalurkan pembiayaan. 

"Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," tegas Dian.

Ia memastikan keputusan pemberian kredit sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan pertimbangan bisnis (business judgement). Regulator tak bakal mencampuri proses pengambilan keputusan kredit yang dilakukan oleh masing-masing bank.

"Pengambilan keputusan kredit yang dilakukan oleh bank dilakukan atas dasar business judgement. Bagi regulator dan pengawas tidak bisa ikut campur," tegasnya.

Dian bilang sejatinya bank bakal mempertimbangkan berbagai aspek dalam menilai suatu permohonan kredit, mulai dari prospek usaha, kinerja debitur, hingga kemampuan membayar. 

Nah apabila bank melihat program pemerintah memiliki prospek bisnis yang baik, bank bakal memperlakukan program tersebut sebagaimana peluang bisnis lainnya.

Lagipula, lanjut Dian, bank pada dasarnya juga punya tanggung jawab besar karena mengelola dana masyarakat. Itu membuat prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembiayaan.

Di sisi lain, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi penyaluran kredit perbankan, baik melalui pengawasan tak langsung (off-site) berdasarkan laporan kinerja keuangan maupun pemeriksaan langsung (on-site).

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Valas Perbankan Menyusul Pelemahan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News