KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa revisi ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang kini tengah digodok tak bakal mengintervensi keputusan bisnis perbankan, termasuk dalam penyaluran kredit ke program-program strategis pemerintah. Ketua Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun untuk menyempurnakan ketentuan yang selama ini berlaku bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah. "Cakupan penyempurnaan antara lain penambahan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan, penyempurnaan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta pengaturan mengenai penyesuaian dan perubahan RBB," papar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Soal Revisi Aturan RBB, OJK Pastikan Tak Ikut Campur dalam Keputusan Perbankan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa revisi ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang kini tengah digodok tak bakal mengintervensi keputusan bisnis perbankan, termasuk dalam penyaluran kredit ke program-program strategis pemerintah. Ketua Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) disusun untuk menyempurnakan ketentuan yang selama ini berlaku bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah. "Cakupan penyempurnaan antara lain penambahan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan, penyempurnaan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta pengaturan mengenai penyesuaian dan perubahan RBB," papar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).