KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bima Laga, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.
Soal Revisi Permedag 50/2020, Pelaku Industri Berkomitmen Dukung UMKM Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 Juta. Hal tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Bima Laga, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.