KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Salah satu alasan pemerintah melakukan pembaharuan kebijakan ini untuk meminimalisir dampak penggunaan surya atap bagi keuangan PT PLN. Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani menjelaskan sebagai operator PLN mendukung dan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penyeimbang aspek affordability, reliability, dan sustainability bagaimana ketiga aspek ini seimbang,” jelasnya dalam acara di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (22/5).
Soal Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Begini Tanggapan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Salah satu alasan pemerintah melakukan pembaharuan kebijakan ini untuk meminimalisir dampak penggunaan surya atap bagi keuangan PT PLN. Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani menjelaskan sebagai operator PLN mendukung dan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penyeimbang aspek affordability, reliability, dan sustainability bagaimana ketiga aspek ini seimbang,” jelasnya dalam acara di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (22/5).