KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan secara prinsip revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun. “Hari ini (Kemarin 2/3) ada pernyataan Ibu Menteri Ketenagakerjaan bahwa pencairan JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari Permenaker 19/2015, itu juga kita sambut baik, tetapi kita kan belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly saat dihubungi Kontan, Rabu (2/3).
Soal Revisi Permenaker 2/2022 Tentang JHT, Ini Kata Serikat Buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut baik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan secara prinsip revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun. “Hari ini (Kemarin 2/3) ada pernyataan Ibu Menteri Ketenagakerjaan bahwa pencairan JHT dipermudah, bahkan lebih mudah dari Permenaker 19/2015, itu juga kita sambut baik, tetapi kita kan belum membaca seperti apa bunyinya,” ujar Elly saat dihubungi Kontan, Rabu (2/3).