KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin lalu (21/2). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 masih menunggu proses antar kementerian. Dita belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.
Soal Revisi Permenaker JHT, Kemenaker: Masih Tunggu Proses Antar Kementerian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran persnya, Senin lalu (21/2). Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 masih menunggu proses antar kementerian. Dita belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal poin-poin revisi yang akan dilakukan.