KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih belum rampung sejak 2018 usulan revisi digaungkan. Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Imran Agus Nurali, mengatakan bahwa, izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo dari Menteri Kesehatan sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Terakhir sudah ada izin prakarsa kepada Presiden untuk melakukan revisi PP 109 dan saat ini izin prakarsa sudah sampai di Menseskab," kata Imran dalam Diskusi Virtual bersama AJI DKI Jakarta, Rabu (10/11).
Soal revisi PP 109 tahun 2012, Kemenkes: izin prakarsa sudah sampai di Setkab
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih belum rampung sejak 2018 usulan revisi digaungkan. Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Imran Agus Nurali, mengatakan bahwa, izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo dari Menteri Kesehatan sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Terakhir sudah ada izin prakarsa kepada Presiden untuk melakukan revisi PP 109 dan saat ini izin prakarsa sudah sampai di Menseskab," kata Imran dalam Diskusi Virtual bersama AJI DKI Jakarta, Rabu (10/11).