KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menyebut OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan, serta beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. "Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 dikeluarkan, setelah OJK melakukan hasil analisis dan penelahaan terhadap revisi RPK," ucapnya dalam keterangan resmi perusahaan, Kamis (4/7).
Baca Juga: OJK Tengah Menganalisis Dokumen Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 Hery menerangkan RPK tersebut memuat sejumlah hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat berstatus sehat. Salah satunya, dengan adanya percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid. Adapun 50% dari hasil konversi digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912. Selain itu, Hery bilang revisi RPK telah memuat komitmen Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya. Selain itu, memuat juga upaya perusahaan untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912. "Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan OJK melalui surat Nomor S-20/D.05/2024 tertanggal 1 Juli 2024 kepada Peserta RUA, Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912 yang diterima pada 2 Juli 2024," tuturnya. Hery menyampaikan pernyataan tidak keberatan OJK atas revisi RPK AJB Bumiputera 1912 merupakan babak lanjutan dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912. Dia mengatakan RPK AJB Bumiputera 1912 memuat serangkaian program yang disusun perusahaan dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.
Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 211,4 Miliar untuk 70.636 Polis Hery juga menyebut OJK selaku pengawas akan mengevaluasi secara berkala atas pelaksanaan revisi Rencana Penyehatan Keuangan hingga RPK selesai agar program yang disusun dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan. Ditambah untuk melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912. "OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan, yakni pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja, dapat mendukung pelaksanaan revisi RPK AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan," kata Hery. Hery mengatakan komitmen yang tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 akan dijunjung setinggi-tingginya dan terus bekerja dengan terukur, terstruktur, dan sistematis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi