KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Revisi itu pun disebut-sebut meniupkan angin segar bagi para taipan tambang, termasuk batubara. Apalagi, salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK). Mengenai revisi ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun buka suara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.
Soal Revisi UU Minerba, APBI: Jaminan perpanjangan PKP2B penting bagi iklim investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba tinggal menunggu pengesahan. Revisi itu pun disebut-sebut meniupkan angin segar bagi para taipan tambang, termasuk batubara. Apalagi, salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK). Mengenai revisi ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun buka suara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, jaminan perpanjangan PKP2B sangat penting untuk meningkatkan iklim investasi di sektor pertambangan.