Soal Revisi UU Pilkada, Mendagri: Sudah Sejak Januari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivian menegaskan pembahasan revisi UU Pilkada tidak dilakukan secara tiba-tiba. 

Meski begitu, Tito tak membantah revisi ini akan disesuaikan dengan isu aktual usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas. 

"Jadi cukup dibahas yang sesuai dengan konteks saat ini, dan termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan," ujarnya dalam Raker bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/8). 


Tito sebelumnya mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari lalu. 

Baca Juga: Badan Legislasi DPR Bahas RUU Pilkada, Anulir Putusan MK?

Pemerintah kemudian juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas revisi ini. 

"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dimaksud," kata Tito. 

Tito mengatakan kedatangan kali ini untuk memenuhi undangan dari Baleg DPR RI untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat I. 

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada sebetulnya sudah lama direncanakan sejak revisi ini disahkan menjadi inisiatif DPR pada 21 November 2023.  

Menurutnya, tertundanya pembahasan lantaran pemerintah saat itu tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). 

"Setelah enam kali rapat penyusunan DIM, ada 42 pasal dengan total DIM sebanyak 496. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," terang Tito. 

Adapun kini, pihaknya mengaku telah bersiap melakukan pembahasan bersama di tingkat I. Menurutnya hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam kelanjutan revisi yang lama tertunda. 

Baca Juga: Rincian Ambang Batas Baru Pilkada di 38 Provinsi Menurut Putusan MK

Diketahui, MK mengeluarkan dua putusan terkait UU Pilkada pada Selasa (20/8). Pertama Putusan 60 terkait ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut.

Kemudian Putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan ini calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Putusan ini bisa berpengaruh terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi