KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi V DPR tentang perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada sidang paripurna Senin 7 Desember 2020 lalu. Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan. Hal ini karena perkembangan proses atau perkembangan pembangunan di Indonesia sangat pesat khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan. “Jadi Fraksi Golkar merasa sangat penting perubahan UU 38/2004 tentang jalan, disesuaikan dengan pesatnya pembangunan yang sedang dibangun oleh pemerintah sekarang dibawah kepemimpinan Jokowi,” kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu (9/12).
Soal revisi UU tentang jalan, ini kata fraksi Golkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi V DPR tentang perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada sidang paripurna Senin 7 Desember 2020 lalu. Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan. Hal ini karena perkembangan proses atau perkembangan pembangunan di Indonesia sangat pesat khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan. “Jadi Fraksi Golkar merasa sangat penting perubahan UU 38/2004 tentang jalan, disesuaikan dengan pesatnya pembangunan yang sedang dibangun oleh pemerintah sekarang dibawah kepemimpinan Jokowi,” kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu (9/12).