KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan rezim pajak baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan adanya payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang untuk melakukan tindakan anti penghindaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak sebagaimana diatur pada PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan instrumen secara spesifik berupa pembatasan biaya pinjaman dan pengaturan controlled foreign company.
Soal Rezim Anti Penghindaran Pajak, Ini Kata Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait dengan rezim pajak baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam PP tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance). Dengan adanya payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan wewenang untuk melakukan tindakan anti penghindaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, instrumen pencegahan penghindaran pajak sebagaimana diatur pada PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan instrumen secara spesifik berupa pembatasan biaya pinjaman dan pengaturan controlled foreign company.