Soal Rp 100 juta buat Rakernas, ini jawaban PDI-P



JAKARTA. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa partainya tak pernah meminta dana dari luar untuk penyelenggaraan forum Rapat Kerja Nasional.

Hal tersebut disampaikan Hendrawan membantah pengakuan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred yang mengaku memberikan uang Rp 100 juta untuk keperluan menggelar Rakernas PDI-P. "Itu mengada-ada," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (19/4).

Hendrawan mengatakan, satu bulan sebelum penyelenggaraan Rakernas terakhir pada 10-12 Januari di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ada usulan dari anggota fraksi PDI-P untuk menyumbang. Namun, sumbangan itu ditolak oleh panitia Rakernas. "Dari internal saja kami tidak minta, apalagi dari luar," kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR ini.


Hendrawan menambahkan, biaya penyelenggaraan rakernas sepenuhnya berasal dari kas partai.

Menurut dia, PDI-P mempunyai kas cukup besar untuk penyelenggaraan rakernas karena setiap anggota menyumbang setiap bulannya. Misalnya, anggota DPR otomatis terpotong gaji sebesar Rp 20 Juta.

Pengurus daerah juga menyumbang dan besarannya bervariasi. Hendrawan pun tak mengerti kenapa Alfred bisa sampai mengaku memberikan uang Rp 100 Juta untuk Rakernas PDI-P.

"Mungkin ada pesan sponsor, untuk menjelekkan kami. Atau mungkin bisa diberikan ke orang yang mengatasnamakan kami," ucap Hendrawan.

Pengakuan memberi uang Rp 100 Juta untuk Rakernas PDI-P ini sebelumnya diungkapkan Alfred kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4).

Saat itu, Alfred bersaksi dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.  "Ada lagi Rp 100 juta saya serahkan ke Pak Imran atau Abdul (Abdul Khoir), untuk Rakernas PDI-P," ujar Alfred.

Menurut Alfred, Abdul Khoir juga memberikan Rp 100 juta, sehingga ada dana Rp 200 juta untuk keperluan Rakernas PDI-P.

Selain melibatkan pengusaha dan pejabat Kementerian PUPR, kasus ini juga melibatkan beberapa anggota Komisi V DPR. Salah satunya, anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti sendiri ditangkap KPK hanya berselang dua hari usai pelaksanaan Rakernas PDI-P.

Meski demikian, belum diketahui apakah uang untuk Rakernas PDI-P tersebut diberikan melalui Damayanti. Terkait ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari Damayanti. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada penyidik KPK.

Meski demikian, menurut Hendrar, uang tersebut tidak diterima ia langsung. Uang tersebut diberikan melalui tim pemenangan kampanye PDI-P di Semarang. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto