Soal RPP pengupahan, pengusaha masih ingin pelajari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dikebut. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Dalam draf RPP tersebut disebutkan, formulasi perhitungan upah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi belum mempelajari formulasi pengupahan baru tersebut.


"Perbedaannya sepertinya dijadikan dari indeks nasional menjadi indeks provinsi ya? Namun selama ini kami belum familiar mengenai angka inflasi provinsi. Kayaknya kami belum pelajari formula baru ini," kata Michael, Rabu (10/2).

Baca Juga: RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Namun, Michael mengungkapkan,  tantangan industri dalam jangka pendek ini adalah bagaimana bertahan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal tersebut berkaca dari kapasitas yang masih rendah dan belum kembali ke level ekonomis.

"Berdasarkan angka prediksi ekonomi makro baik indonesia maupun global, butuh waktu 3 tahun-4 tahun untuk mungkin balik ke angka kapasitas sebelum Covid-19. Jadi ini saatnya untuk seluruh stakeholder di industri bekerjasama untuk melewati masa krisis ini," jelasnya.

Kata Michael, prioritas utama dari pengusaha saat ini adalah bagaimana menjaga agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya. Tantangan di dunia usaha juga masih cukup berlapis untuk dilalui, ditambah dengan angka pertambahan kasus Covid-19 yang masih naik.

Selanjutnya: Pemerintah diminta kaji ulang formula upah minimum dalam turunan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat