KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dikebut. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Dalam draf RPP tersebut disebutkan, formulasi perhitungan upah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi belum mempelajari formulasi pengupahan baru tersebut.
Soal RPP pengupahan, pengusaha masih ingin pelajari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus dikebut. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Dalam draf RPP tersebut disebutkan, formulasi perhitungan upah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi belum mempelajari formulasi pengupahan baru tersebut.