KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah proses menyusun aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun adalah RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (RPP PPBD). Seperti diketahui, salah satu pasal dalam draf RPP PPBD yakni pasal 56 menyebut bahwa Perda dan Perkada untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pemerintahan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan Perda dan rancangan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Soal RPP perizinan berusaha di daerah, ini kata KPPOD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah proses menyusun aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang tengah disusun adalah RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah (RPP PPBD). Seperti diketahui, salah satu pasal dalam draf RPP PPBD yakni pasal 56 menyebut bahwa Perda dan Perkada untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan pelaksanaan pemerintahan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah dalam penyusunan rancangan Perda dan rancangan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.