KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja telah menyelesaikan 3.172 daftar inventaris masalah (DIM). Willy mengatakan, beberapa hal yang telah diselesaikan diantaranya terkait substansi kata izin yang terdapat dalam DIM akan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini untuk memudahkan integrasi kategori perizinan berusaha. Kemudian, DIM terkait kewenangan teknis menteri, kepala lembaga dan pemerintah pusat. Selain itu, DIM konversi peraturan pelaksana yang sebelumnya berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan, Panja RUU Cipta Kerja telah menyelesaikan 3.172 daftar inventaris masalah (DIM). Willy mengatakan, beberapa hal yang telah diselesaikan diantaranya terkait substansi kata izin yang terdapat dalam DIM akan diganti menjadi perizinan berusaha. Hal ini untuk memudahkan integrasi kategori perizinan berusaha. Kemudian, DIM terkait kewenangan teknis menteri, kepala lembaga dan pemerintah pusat. Selain itu, DIM konversi peraturan pelaksana yang sebelumnya berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga disatukan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).