KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam. Fauzi berharap, substansi draf tidak semakin membebani masyarakat. Terlebih masih ditengah kondisi pandemi covid-19. "Jangan ditolak RUU KUP ini, tapi substansi-substansi yang meresahkan, merugikan kehidupan rakyat harus segera dikeluarkan dari RUU KUP," ujar Fauzi saat dihubungi, Rabu (16/6). Fauzi mengusulkan agar pemerintah menyusun draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana," ucap dia.
Soal RUU KUP, anggota DPR minta pemerintah optimalkan pajak sektor digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam. Fauzi berharap, substansi draf tidak semakin membebani masyarakat. Terlebih masih ditengah kondisi pandemi covid-19. "Jangan ditolak RUU KUP ini, tapi substansi-substansi yang meresahkan, merugikan kehidupan rakyat harus segera dikeluarkan dari RUU KUP," ujar Fauzi saat dihubungi, Rabu (16/6). Fauzi mengusulkan agar pemerintah menyusun draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. "Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana," ucap dia.