KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas). RUU yang merupakan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini, segera dibahas dengan pemerintah. Sebagai gambaran, dalam RUU P2SK ada usulan pembentukan Badan Supervisi yang bertugas menjadi perpanjangan tangan wakil rakyat dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, RUU P2SK ini juga tengah dibahas pemerintah bersama dengan BI, OJK, maupun LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Otoritas terkait bertekad, untuk terus melakukan reformasi di sektor keuangan, tetapi dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.
Soal RUU P2SK, Gubernur BI Tegaskan Independensi BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas). RUU yang merupakan usul dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini, segera dibahas dengan pemerintah. Sebagai gambaran, dalam RUU P2SK ada usulan pembentukan Badan Supervisi yang bertugas menjadi perpanjangan tangan wakil rakyat dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, RUU P2SK ini juga tengah dibahas pemerintah bersama dengan BI, OJK, maupun LPS dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Otoritas terkait bertekad, untuk terus melakukan reformasi di sektor keuangan, tetapi dengan tetap mengedepankan kewenangan dan independensi dari masing-masing lembaga.