KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR. Itu berarti tinggal beberapa tahap lagi RUU tersebut bisa disahkan. Nantinya dalam RUU P2SK akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara enggan menanggapi soal poin dalam RUU P2SK tersebut. Meski demikian, OJK masih membaca dan mempelajarai semua pasal-pasal yang menyangkut OJK dalam RUU P2SK.
Soal RUU P2SK, OJK Masih Pelajari Pasal-Pasal yang Menyangkut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR. Itu berarti tinggal beberapa tahap lagi RUU tersebut bisa disahkan. Nantinya dalam RUU P2SK akan mengatur pembentukan Badan Supervisi yang tugasnya menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan Supervisi ini juga sudah dibentuk untuk pengawasan DPR kepada Bank Indonesia. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara enggan menanggapi soal poin dalam RUU P2SK tersebut. Meski demikian, OJK masih membaca dan mempelajarai semua pasal-pasal yang menyangkut OJK dalam RUU P2SK.