KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasn Obat dan Makanan (RUU POM) masih berlanjut. Kini pembahasan sampai pada tahap mendengar pendapat antara Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BKPM, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dan stakeholder lainnya. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya bab tersendiri yang membahas mengenai e-farmasi atau e-apotek. Perubahan diusulkan ada pada pasal 45 RUU POM mengenai penjualan obat secara online. "Kami mengusulkan bab tersendiri mengatur e-farmasi. Kalau menyangkut e-farmasi itu sama seperti apotek dan farmasi lainnya hanya melakukan kegiatannya melalui online," jelas Samuel saat Rapat Dengar Pendapat RUU POM bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/9).
Soal RUU POM, Kominfo usul adanya bab yang mengatur soal e-farmasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengawasn Obat dan Makanan (RUU POM) masih berlanjut. Kini pembahasan sampai pada tahap mendengar pendapat antara Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BKPM, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, dan stakeholder lainnya. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan adanya bab tersendiri yang membahas mengenai e-farmasi atau e-apotek. Perubahan diusulkan ada pada pasal 45 RUU POM mengenai penjualan obat secara online. "Kami mengusulkan bab tersendiri mengatur e-farmasi. Kalau menyangkut e-farmasi itu sama seperti apotek dan farmasi lainnya hanya melakukan kegiatannya melalui online," jelas Samuel saat Rapat Dengar Pendapat RUU POM bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (30/9).