Soal saldo Rp200 juta, publik diminta tak khawatir



JAKARTA. Batas saldo nasabah perbankan perorangan dalam negeri yang wajib dilaporkan secara otomatis minimal Rp 200 juta terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Adapun bagi rekening bank yang dimiliki oleh entitas tidak terdapat batasan saldo minimal. Hal ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017. PMK ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada. “Kalau (simpanan di dalam) akun ini berasal dari gaji tetap yang sudah dipotong PPh, sebetulnya tidak perlu takut. Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (5/6). Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, yang dilaporkan secara otomatis adalah saldo akhir tahun dan pendapatan dari akun tersebut sehingga bukan merupakan data mutasi. “Perlu diingat bahwa yang dibuka hanya saldo akhir dari satu periode,” ujarnya. Dengan demikian, menurut dia masalah privasi yang selama ini dikhawatirkan oleh sebagian nasabah tidak perlu dipersoalkan lagi. “Dengan adanya amnesti pajak, kami asumsikan nasabah besar sudah ikut dan disclosure sudah cukup terbuka,” lanjutnya. Sri Mulyani menyarankan apabila wajib pajak dalam pelaksanaan aturan ini menerima surat dari Ditjen Pajak untuk datang langsung ke kantor pajak guna mengklarifikasi. Pihaknya memiliki alternatif berupa call center dan whistle blower system guna kenyamanan masyarakat. “Kalau Anda sudah comply dan patuh maka Anda tidak perlu merasa khawatir,” ucap Sri Mulyani. Wakil Ketua Himbara Haru Koesmahargyo menambahkan, agar aturan ini sukses pelaksanaannya maka dibutuhkan sosialisasi secara intens. Adapun aturan ini bersifat universal di 100 negara sehingga wajib pajak memang tidak memiliki tempat lagi untuk sembunyi. “Saya hitung, rekening yang jumlahnya 200 juta ke atas kira-kira dari BRI di atas 100 ribu rekening. Kami akan siapkan internalisasinya agar maksud dari perppu ini bisa sampai. Kalau berlaku secara bersama-sama, maka Indonesia akan diuntungkan,” jelasnya. Asal tahu saja, laporan pertama secara otomatis untuk kepentingan perpajakan domestik adalah 30 April 2018. Artinya, terhitung tanggal tersebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) harus melakukan pelaporan data nasabah domestik ke Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan