KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum dan energi menilai relaksasi ekspor mineral mentah hingga Mei 2024 dengan diikuti sanksi administratif akan memberikan dorongan bagi badan usaha untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter tepat waktu. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan, sejatinya secara normatif dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pada Pasal 170A, menyebut Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur relaksasi kewajiban pembangunan smelter bagi mineral jenis tertentu. Oleh karena itu, dia melihat, bila pemerintah memberikan relaksasi maka bisa dibenarkan secara normatif.
Soal Sanksi Administratif Perusahaan yang Terlambat Bangun Smelter, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum dan energi menilai relaksasi ekspor mineral mentah hingga Mei 2024 dengan diikuti sanksi administratif akan memberikan dorongan bagi badan usaha untuk segera menyelesaikan pembangunan smelter tepat waktu. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan, sejatinya secara normatif dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pada Pasal 170A, menyebut Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur relaksasi kewajiban pembangunan smelter bagi mineral jenis tertentu. Oleh karena itu, dia melihat, bila pemerintah memberikan relaksasi maka bisa dibenarkan secara normatif.