KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara umum, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. "Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Soal Sanksi Akulaku, Ini Kata OJK Terkait Perkembangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara umum, Akulaku telah melakukan langkah-langkah corrective action yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. "Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).