KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB) terancam tak mampu memenuhi aturan terkait penempatan investasi di surat berharga negara (SBN). Namun pihak regulator mengaku tak akan bertindak terburu-buru. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Ichsanuddin mengakui ada sejumlah kendala yang dialami pelaku usaha untuk memenuhi aturan tersebut. Makanya, otoritas akan memangil sejumlah pemain yang tak bisa memenuhi ketentuan investasi SBN. Pihaknya bakal mempertanyakan kesungguhan dan kesulitan perusahaan yang gagal memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan. Selain itu, OJK juga disebutnya akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Keuangan. "Tentu akan koordinasi juga dengan Kemkeu terkait suplai yang selama ini juga dinilai jadi kendala," ungkapnya baru-baru ini.
Soal SBN, OJK tak mau buru-buru beri sanksi IKNB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha industri keuangan non bank (IKNB) terancam tak mampu memenuhi aturan terkait penempatan investasi di surat berharga negara (SBN). Namun pihak regulator mengaku tak akan bertindak terburu-buru. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Ichsanuddin mengakui ada sejumlah kendala yang dialami pelaku usaha untuk memenuhi aturan tersebut. Makanya, otoritas akan memangil sejumlah pemain yang tak bisa memenuhi ketentuan investasi SBN. Pihaknya bakal mempertanyakan kesungguhan dan kesulitan perusahaan yang gagal memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan. Selain itu, OJK juga disebutnya akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Keuangan. "Tentu akan koordinasi juga dengan Kemkeu terkait suplai yang selama ini juga dinilai jadi kendala," ungkapnya baru-baru ini.