KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP telah melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan dengan pertanggungjawaban korporasi serta telah melalui proses persidangan.
Soal SE MA tentang pidana perpajakan, berikut kata Direktorat Jenderal Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan beberapa Ketentuan Dalam Penagnanan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin 29 November 2021 ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP telah melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan dengan pertanggungjawaban korporasi serta telah melalui proses persidangan.