KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa operasional Hotel Sultan tidak akan ditutup, tapi dialihkan kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKBGK). "Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026). Prasetyo mengatakan nantinya hotel ini masih bisa beraktivitas seperti biasanya.
Prasetyo juga mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola tekait hal ini. Untuk diketahui, Hotel Sultan saat ini masih diduduki pengelolaannya oleh PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi Pontjo Sutowo. Di mana, pada hari ini PT Indobuildco dijadwalkan melakukan sidang aanmaning atau peneguran untuk pengosongan Hotel Sultan.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Libur Sekolah Puasa Ramadhan-Lebaran 2026, Cek Cuti Bersama Idul Fitri PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo, menegaskan belum akan mengosongkan Blok 15 GBK meski telah diterbitkan perintah pengosongan paling lambat hari ini, Senin (9/2/2026) Indobuildco menyebut, status hukum lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan perkara hak pengelolaan lahan masih bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta. "Perkara ini belum inkracht karena masih dalam proses banding. Kami meminta PPKGBK menghormati proses hukum dan menahan diri,” sebut Hamdan dalam keterangan pers, Minggu (8/2/2026). Menurut Hamdan, langkah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang mendesak pengosongan dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk bagi negara. Ia bahkan memperingatkan adanya risiko kerugian material dan immaterial jika pengosongan dipaksakan saat sengketa belum tuntas. Indobuildco juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan yang diterbitkan PPKGBK. Dalam putusan tersebut, pengadilan menilai tindakan otoritas GBK bersifat sepihak dan melanggar hukum. Saat ini, putusan PTUN itu juga masih dalam proses banding. “Karena kedua perkara masih berjalan, seharusnya semua pihak menunggu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Kisruh Penonaktifan BPJS Kesehatan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News