KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara Finance mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait gugatannya kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) pada 3 Oktober 2019 lalu. Gugatan terkait kasus penggelapan dana giro di Kantor Kas BTN CIkeas pada 2016 lalu. Legal, Corporate Secretary & Compliance Head Departmenet Head SAN Finance Davin Susanto menjelaskan upaya PK diajukan perseroan lantaran perseroan memiliki bukti baru (novum) terkait perkara. Baca Juga: Sah, BCA resmi rampungkan akuisisi Bank Royal
Soal sengketa penggelapan giro BTN, SAN Finance ajukan peninjauan kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Artha Nusantara Finance mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait gugatannya kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) pada 3 Oktober 2019 lalu. Gugatan terkait kasus penggelapan dana giro di Kantor Kas BTN CIkeas pada 2016 lalu. Legal, Corporate Secretary & Compliance Head Departmenet Head SAN Finance Davin Susanto menjelaskan upaya PK diajukan perseroan lantaran perseroan memiliki bukti baru (novum) terkait perkara. Baca Juga: Sah, BCA resmi rampungkan akuisisi Bank Royal