KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Halal Watch (IHW) berharap investasi tak menyingkirikan prinsip keagamaan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan sertifikasi halal yang diatur dalam revisi Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Perubahan tersebut masuk dalam rancangan UU Cipta Kerja. "Demi memudahkan investasi maka jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal dan prinsip keagamaan," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6). Baca Juga: PBNU dukung desentralisasi penentuan halal dan deklarasi mandiri halal bagi UKM
Soal sertifikasi halal, IHW harap investasi tak singkirkan prinsip keagamaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Halal Watch (IHW) berharap investasi tak menyingkirikan prinsip keagamaan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan sertifikasi halal yang diatur dalam revisi Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Perubahan tersebut masuk dalam rancangan UU Cipta Kerja. "Demi memudahkan investasi maka jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal dan prinsip keagamaan," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6). Baca Juga: PBNU dukung desentralisasi penentuan halal dan deklarasi mandiri halal bagi UKM