Soal sertifikasi halal produk obat-obatan, ini tanggapan Kalbe Farma (KLBF)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menyatakan selalu mematuhi kewajiban sertifikasi halal pada produk obat-obatan dan kosmetik yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam berita sebelumnya, Kemenag telah mewajibkan agar seluruh produk obat-obatan dan kosmetik wajib memiliki sertifikat halal per 17 Oktober 2021.

Direktur Utama KLBF Vidjongtius menyampaikan, pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku terkait sertifikasi halal, baik dari sisi jenis produk maupun periode waktu pemenuhan sertifikat tersebut. “Seluruh produk makanan kesehatan, nutrisi, herbal, obat bebas, dan sebagian obat resep kami sudah tersertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia, Senin (18/10).


Baca Juga: Perkuat bisnis digital, ini rekomendasi analis pada saham Kalbe Farma (KLBF)

Selain sertifikat halal, KLBF juga mengurus beberapa sertifikat lain pada produknya. Salah satunya adalah kewajiban sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (CPOB).

Vidjontius juga menuturkan, saat ini kondisi bisnis KLBF masih tergolong stabil di tengah tren penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang dibarengi oleh pelonggaran kebijakan PPKM di berbagai daerah.

“Sampai saat ini, produk suplemen vitamin dan herbal masih menjadi pilihan konsumen untuk kesehatannya,” imbuh dia.

KLBF membidik pertumbuhan penjualan sekitar 10% hingga akhir tahun nanti. Sedangkan per semester I-2021, KLBF membukukan pertumbuhan pendapatan 6,63% (yoy) menjadi Rp 12,37 triliun. Di saat yang sama, laba bersih KLBF naik 7,97% (yoy) menjadi Rp 1,49 triliun.

 
KLBF Chart by TradingView

Selanjutnya: Memperkuat bisnis digital, Kalbe Farma (KLBF) siapkan dana hingga Rp 200 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat