KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan wajib sertifikasi halal17 Oktober mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Padahal belied itu akan mengatur teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha masih menunggu beleid tersebut terbit. Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih? premium
Soal setifikasi halal, MUI dan pengusaha tunggu peraturan menteri agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang pelaksanaan wajib sertifikasi halal17 Oktober mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA). Padahal belied itu akan mengatur teknis pelaksanaan wajib sertifikasi halal. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengusaha masih menunggu beleid tersebut terbit. Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih? premium