Soal Sisminbakum, Rekanan dan Menteri Ikut Bertanggung Jawab



JAKARTA. Pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) meski saat ini sudah dihukum sejumlah terdakwa, namun aktor utama dalam pengadaan Sisminbakum belum tersentuh. Ahli hukum menilai dalam kasus itu yang harus diminta pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan yakni Menkum HAM dan rekanan yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik Hartono Tanuesudibjo"Dalam kasus Sisminbakum ini, yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat pengambil kebijakan, termasuk di sini menteri. Menteri harus bertanggungjawab,” kata pengamat hukum dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok kala dihubungi wartawan. Ia bilang, tidak ada satu orangpun yang kebal dari jerat hukum.Jamil bilang, perusahaan yang menjadi rekanan Depkumham terkait pengadaan Sisminbakum juga harus bertanggungjawab. ”Jangan karena merasa memiliki kekuatan politik, maka dapat lepas dari jerat hukum,"katanya. Menurutnya jika dari hasil penyidikan ternyata ditemukan keterlibatan menteri, maka menteri tersebut harus bertanggungjawab. "Jangan sampai penyelidikan kasus Sisminbakum itu menimbulkan satu tanda tanya besar,” tegasnya.Kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sisminbakum tersebut. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkumham, Syamsudin Manan Sinaga, menjadi tersangka untuk kasus Sisminbakum tersebut. Tidak hanya Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita juga menjadi tersangka. Dalam berkas terakhir nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibyo, pemegang saham SRD, disebut turut bersama-sama terlibat dalam kasus tersebut, bersama dengan Romli. Namun Kejagung belum menetapkan status tersangka bagi keduanya.Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Jeffrey Makapedua, mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk menghadirkan Hartono ke muka sidang. ”Saya juga sudah ingin untuk menghadirkannya ke muka sidang,” kata Jeffrey. Adapun kuasa hukum Zulkarnain, Sulistyowati, menegaskan kliennya itu hanya menjadi korban. ”Karena dia itu hanya menjalankan kebijakan dari pimpinan sebelumnya, jadi sebenarnya yang harus bertanggungjawab adalah pengambil kebijakan pengadaan Sisminbakum,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi