KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) blak-blakan soal rencana spin off unit usaha syariah. Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank umum yang telah memenuhi syarat, wajib untuk melakukan spin off. Secara aset, UUS CIMB Niaga sudah memenuhi syarat untuk melakukan spin off, yakni dengan total aset sudah di atas Rp 50 triliun atau tepatnya Rp 66,14 triliun per Juni 2023. Untuk diketahui, aturan baru spin off UUS di UU Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan, pemisahan UUS jadi badan usaha syariah harus dilakukan jika asetnya sudah mencapai 50% dari total aset induknya, atau bila aset UUS mencapai Rp 50 triliun.
Soal Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Rencana CIMB Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) blak-blakan soal rencana spin off unit usaha syariah. Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank umum yang telah memenuhi syarat, wajib untuk melakukan spin off. Secara aset, UUS CIMB Niaga sudah memenuhi syarat untuk melakukan spin off, yakni dengan total aset sudah di atas Rp 50 triliun atau tepatnya Rp 66,14 triliun per Juni 2023. Untuk diketahui, aturan baru spin off UUS di UU Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan, pemisahan UUS jadi badan usaha syariah harus dilakukan jika asetnya sudah mencapai 50% dari total aset induknya, atau bila aset UUS mencapai Rp 50 triliun.