KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan tampaknya masih menjadi poin pengganjal dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di sisi lain, Kemkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut. "Menkeu tidak bisa melakukan revisi atas RUU begitu saja, tapi harus melalui mekanisme pembahasan. Dalam pembahasan itu nanti bisa ada revisi," ujar Suahasil, Senin (26/11).
Soal status Ditjen Pajak dalam RUU KUP, Kemkeu tunggu pembahasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan tampaknya masih menjadi poin pengganjal dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di sisi lain, Kemkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut. "Menkeu tidak bisa melakukan revisi atas RUU begitu saja, tapi harus melalui mekanisme pembahasan. Dalam pembahasan itu nanti bisa ada revisi," ujar Suahasil, Senin (26/11).