Soal suap Bupati Biak Numfor, pejabat PDT disebut



JAKARTA. Beberapa nama pejabat struktural di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) disebut dalam tuntutan terhadap Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Arin Karniasari mengatakan, awalnya Teddi mengetahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2014, terdapat proyek pembangunan tanggul laut yang akan dianggarkan sebesar Rp 20 miliar oleh Kementerian PDT. Jaksa kemudian menyebut Teddi mengawal pengajuan proyek tersebut.

"Terdakwa akan mengawal pengajuan proyek tersebut dengan menemui beberapa pejabat struktural di Kementerian PDT diantaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan, Muhanmad Yasin," kata Jaksa Arin saat membacakan tuntutan Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9).


Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut Teddi telah menemui Sabilillah Ardie yang menjabat sebagai staf khusus Menteri PDT Helmy Faishal dan Aditya El Akbar yang merupakan mantan Asisten Tenaga Ahli Kementerian PDT periode 2011-2013. Hal tersebut kata Jaksa, dilakukan demi mengurus proyek-proyek di kementerian tersebut.

Teddi dinilai terbukti memberi uang kepada Yesaya secara bertahap yakni Rp 600 juta dan Rp 350 juta terkait pengajuan proposal proyek tersebut. Uang itu diminta oleh Yesaya dengan menjanjikan pekerjaan untuk perusahaan Teddi dari proyek itu.

Teddi punn menyanggupi permintaan Yesaya dengan memberikan uang sebesar SG$ 63.000 pada tanggal 11 Juni 2014 dan SG$ 37.000 pada tanggal 16 Juni 2014. Uang dengan total SG$ 100.000 tersebut diserahkan di tempat yang sama yakni Hotel Acacia, Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, Teddi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga menuntut Teddi dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Teddi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa