JAKARTA. Beberapa nama pejabat struktural di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) disebut dalam tuntutan terhadap Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Arin Karniasari mengatakan, awalnya Teddi mengetahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2014, terdapat proyek pembangunan tanggul laut yang akan dianggarkan sebesar Rp 20 miliar oleh Kementerian PDT. Jaksa kemudian menyebut Teddi mengawal pengajuan proyek tersebut. "Terdakwa akan mengawal pengajuan proyek tersebut dengan menemui beberapa pejabat struktural di Kementerian PDT diantaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan, Muhanmad Yasin," kata Jaksa Arin saat membacakan tuntutan Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9).
Soal suap Bupati Biak Numfor, pejabat PDT disebut
JAKARTA. Beberapa nama pejabat struktural di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) disebut dalam tuntutan terhadap Direktur Utama PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Arin Karniasari mengatakan, awalnya Teddi mengetahui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2014, terdapat proyek pembangunan tanggul laut yang akan dianggarkan sebesar Rp 20 miliar oleh Kementerian PDT. Jaksa kemudian menyebut Teddi mengawal pengajuan proyek tersebut. "Terdakwa akan mengawal pengajuan proyek tersebut dengan menemui beberapa pejabat struktural di Kementerian PDT diantaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan, Muhanmad Yasin," kata Jaksa Arin saat membacakan tuntutan Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9).