Soal Suara PSI, KPU: Tidak Ada Terjadi Penggelembungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pileg DPR RI 2024.

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

Baca Juga: Ini Kata Anies Baswedan Soal Lonjakan Suara PSI


"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.HASIL plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas dia.

Ia menjelaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang yang diawali di kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Baca Juga: Lonjakan Suara PSI, Komisioner KPU: Belum Bisa Kami Komentari

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Bukti di Banten Sebelumnya, menurut penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap lebih besar dari formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.

Akan tetapi, berdasarkan salinan dokumen rekapitulasi suara Kecamatan Cibeber yang diterima Kompas.com sore ini, perolehan suara PSI pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan) sama persis dengan formulir C.Hasil (TPS).

Ambil contoh, di TPS 004 Cikerai, formulir hasil penghitungan di TPS (model C) dan kecamatan (model D) sama-sama menunjukkan hanya 2 suara untuk PSI, meskipun di Sirekap tercatat 44 suara. Formulir D.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Penggelembungan hingga Suara PSI Meroket

Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, dokumen itu masih dalam proses diunggah ke Sirekap.

Berikut contohnya:

Kelurahan Cikerai

• TPS 001: suara total di Sirekap 64, di formulir model C dan D 0.

• TPS 003: suara total di Sirekap 68, di formulir model C dan D 10.

• TPS 004: suara total di Sirekap 44, di formulir model C dan D 2.

• TPS 008: suara total di Sirekap 58, di formulir model C dan D 0.

• TPS 009: suara total di Sirekap 45, di formulir model C dan D 1.

• TPS 010: suara total di Sirekap 49, di formulir model C dan D 4.

• TPS 011: suara total di Sirekap 50, di formulir model C dan D 0.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto