KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan main ihwal pemberian subsidi bunga buat kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui PMK 138/PMK.05/2020. Beleid ini dapat dimanfaatkan oleh debitur KPR hingga tipe 70, dan debitur KKB untuk usaha produktif, termasuk para ojek daring dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Sementara besaran subsidi bunga yang bisa didapatkan adalah sebesar 6% pada tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya. Sejumlah bank turut menyambut baik ketentuan ini. Maklum, debitur kredit konsumer merupakan pemohon restrukturisasi terimbas pandemi paling banyak.
Soal subsidi bunga KPR dan KKB, ini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan main ihwal pemberian subsidi bunga buat kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB) melalui PMK 138/PMK.05/2020. Beleid ini dapat dimanfaatkan oleh debitur KPR hingga tipe 70, dan debitur KKB untuk usaha produktif, termasuk para ojek daring dengan plafon maksimal hingga Rp 500 juta. Sementara besaran subsidi bunga yang bisa didapatkan adalah sebesar 6% pada tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan berikutnya. Sejumlah bank turut menyambut baik ketentuan ini. Maklum, debitur kredit konsumer merupakan pemohon restrukturisasi terimbas pandemi paling banyak.