Soal subsidi gaji, Kemenaker: Jangan-jangan ada perusahaan yang manipulasi data



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) pada termin kedua ini merupakan hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno. 

Dia menjelaskan, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker. Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja. 

"Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020). 


Dari pemadanan data tersebut, sekitar 148.000 penerima diduga termasuk kriteria wajib pajak alias berpenghasilan di atas Rp 5 juta. Oleh karenanya, Soes pun menduga ada pemberi kerja atau perusahaan yang secara sengaja memanipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta. 

Baca Juga: Subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 28,15 triliun untuk 12,40 juta buruh

"Jangan-jangan ada dugaan perusahaan itu mendaftarkan pekerjanya dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bisa jadi, angka jumlah pajaknya yang dihapus," ujar dia. "148.000 orang itu perlu dilakukan klarifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan data mereka. Ada indikasi bisa salah data atau salah orang, itu jadi pihak BPJS Ketenagakerjaan," tambah Soes. 

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin kedua bagi 567.723 pekerja/buruh yang masuk dalam tahap V. Dengan tersalurnya tahap V termin kedua ini, maka total penyaluran bantuan subsidi gaji sebanyak 11,052 juta penerima. 

Sedangkan, berdasarkan laporan data per 23 November 2020, bantuan subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5,928 juta pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Masih belum terima subsidi gaji? Ini dua cara untuk mengadukannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie