JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (20/4). Usai pertemuan, Kalla mengakui membicarakan sejumlah hal. Saat ditanya apakah pertemuan itu membahas persoalan audit BPK terhadap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Kalla mengatakan kalau BPK tetap yakin dengan hasil auditnya.
"Ya (BPK) tetap pada pendirian sesuai dengan hasil audit. Dan dia pertanggungjawabkan hasil auditnya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (20/4). Pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 191 miliar. Temuan tertera dari hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Ahok mengungkapkan, dirinya memakai aturan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sementara BPK memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perbedaan peraturan tersebut diprotes Ahok karena menghasilkan selisih audit dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. "Saya juga protes selisih audit. BPK menggatakan ini melanggar prosedur, karena dia memaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Harus bentuk tim sosialisai, kajian, baru beli, dan harus gunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ahok. Sementara itu Ketua BPK Harry Azhar menyebut pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggunakan cek. "Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?" kata Harry.
Sistem pembayaran melalui cek tunai ini, kata dia, sama seperti pembayaran uang tunai. Caranya dengan mencairkan cek tersebut di bank dan kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga, dalam hal ini Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Harry juga menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Ia menyebut tidak ada bank yang buka hingga jam tersebut. (Yoga Sukmana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia