KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan di hadapan anggota Komisi III DPR soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani mengatakan, dari 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya 200 surat yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2009-2023. Sedangkan sisanya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH). Adapun dari 200 surat dari PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu, 186 surat telah selesai ditindaklanjuti. Dari tindak lanjut tersebut ada 193 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin. Sementara itu ada 9 pegawai yang ditindaklanjuti ke APH.
"200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023," kata Sri Mulyani dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).
Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data dengan Menkeu Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Dari seluruh surat PPATK antara tahun 2009-2023 tersebut ditemukan data agregat dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Sri Mulyani menyebut, pada tahun 2009 ada enam surat dikirimkan PPATK, empat surat diantaranya ke Kemenkeu dan dua surat ke APH. Nilai transaksi mencurigakan dari enam surat tersebut mencapai Rp 1,97 triliun. Adapun empat surat yang dikirimkan ke Kemenkeu pada 2009 tersebut sudah dilakukan follow up dan jumlah hukuman disiplin kepada pegawai Kemenkeu ada 3. Kemudian, tahun 2010 ada 41 surat nilainya Rp 736,33 miliar. Dari 41 surat tersebut yang dikirim ke Kemenkeu sebanyak 21 surat dan 20 surat ke APH. Sebanyak 21 surat tersebut sudah di follow up oleh Kemenkeu dan terdapat hukuman disiplin ke 24 pegawai dan 1 orang ditindaklanjuti oleh APH. "Jadi ini biasanya menyangkut korupsinya yang kemudian bisa dibawa ke APH," kata Sri Mulyani. Tahun 2011, ada 48 surat yang dicantumkan oleh PPATK dengan nilai Rp 352,633 miliar. Sebanyak 31 surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 736,3 miliar dan seluruhnya sudah di follow up yang menghasilkan 5 orang mendapatkan hukuman disiplin dan 2 orang ditindaklanjuti oleh APH. Sementara 17 surat lainnya ke APH dengan nilai transaksi Rp 38,26 miliar. Tahun 2012, ada 5 surat dengan nilai Rp11 miliar, dimana 4 ke Kemenkeu dan 1 ke APH. Empat surat tersebut sudah ditindaklanjuti. Adapun Sri Mulyani mengatakan atas surat tersebut belum ditemukan indikasi pelanggaran, namun informasi PPATK digunakan Kemenkeu sebagai data profil pegawai yang bersangkutan. Kemudian pada 2013 ada 5 surat dengan nilai Rp1,6 triliun, dan 3 surat diantaranya yang ditujukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp 65,8 miliar. Tiga surat tersebut selesai di follow up dan belum ditemukan indikasi pelanggaran. Tahun 2014, ada 19 surat dengan nilai transaksi Rp 55,5 triliun, sebanyak 12 surat diantaranya ditujukan kepada Kemenkeu dengan nilai Rp 4,01 triliun dan 7 surat kepada APH. 12 surat kepada Kemenkeu sudah ditindaklanjuti dan 13 pegawai mendapatkan hukuman disiplin. Tahun 2015, ada 13 surat yang tercantum dalam keterangan PPATK, dengan nilai transaksi Rp 2,7 triliun. Sebanyak 9 surat ke Kemenkeu dan seluruhnya sudah di follow up. Adapun dari hasil tindaklanjut tersebut 2 orang pegawai terkena hukum disiplin. Tahun 2016, 29 surat dengan nilai transaksi Rp 4,1 triliun dengan rincian 20 surat ke Kemenkeu senilai Rp 3,7 triliun dan sudah di follow up dan 8 pegawai terkena hukuman disiplin. Adapun 9 surat ke APH dengan nilai transaksi Rp 402 miliar. Tahun 2017, jumlah surat dari PPATK sebanyak 30 surat dengan nilai transaksi Rp 20,9 triliun. Yang ditujukan ke Kemenkeu ada 24 surat senilai Rp 20,6 triliun. Seluruhnya surat telah di follow up yang menghasilkan 17 pegawai terkena hukuman disiplin dan 3 pegawai ditindaklanjuti ke APH. Adapun 6 surat lainnya pada tahun 2017 dikirimkan ke APH. Tahun 2018, jumlah surat dari PPATK sebanyak 18 surat dengan nilai transaksi Rp 12,5 triliun. Sebanyak 12 surat dilayangkan ke Kemenkeu senilai Rp 5,9 triliun. Seluruhnya surat telah di follow up yang menghasilkan 5 pegawai terkena hukuman disiplin. Adapun 6 surat lainnya pada tahun 2018 tersebut dikirimkan ke APH. Tahun 2019, jumlah surat dari PPATK sebanyak 18 surat dengan nilai transaksi Rp 4,8 triliun. Surat yang ditujukan ke Kemenkeu ada 12 surat senilai Rp 4,6 triliun. Sepuluh surat telah di follow up yang menghasilkan 5 pegawai terkena hukuman disiplin dan 1 pegawai ditindaklanjuti ke APH. Adapun 6 surat lainnya pada tahun 2019 dikirimkan ke APH. Tahun 2020 jumlah surat dari PPATK ada 28 surat dengan nilai transaksi Rp 199,4 triliun. Khusus untuk Kemenkeu ada 23 surat senilai Rp 20,6 triliun. Sebanyak 20 surat telah di follow up yang menghasilkan 44 pegawai terkena hukuman disiplin. Dan 5 surat yang sama lainnya dikirimkan ke APH. Tahun 2021 terdapat 20 surat PPATK dengan nilai Rp27,1 triliun. Sebanyak 14 surat ditujukan kepada Kemenkeu dan 11 telah ditindaklanjuti dengan hasil 60 pegawai terkena hukuman disiplin dan 1 pegawai ditindaklanjuti oleh APH. Pada 2022 ada 18 surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp17,69 triliun. Sebanyak 9 surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai Rp11 triliun. Dari 9 surat tersebut 4 telag ditindaklanjuti yang menghasilkan 7 pegawai terkena hukuman disiplin dan 1 ditindaklanjuti ke APH. Dan 9 surat lainnya dikirimkan ke APH. "Tahun 2023 ada 2 surat disampaikan, keduanya kepada kami. Dan satu sudah difollow up, dan atas surat tersebut masih dalam proses audit investigasi dan pendalaman informasi," kata Sri Mulyani.
Maka secara total, ada 200 surat yang diterima Kemenkeu dan 186 surat diantaranya sudah dilakukan follow up. Dari hasil follow up tersebut menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu terkena hukuman disiplin sejak 2009 - 2023 dan 9 orang ditindaklanjuti APH. Dari 200 surat tersebut nilai transaksinya ialah Rp 275,6 triliun. Sedangkan 100 surat dari PPATK sejak 2009-2023 ditujukan ke APH dengan nilai transaksi Rp 74,2 triliun.
Baca Juga: Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Komite TPPU Akan Bentuk Satgas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat