JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal melakukan komunikasi intensif dengan Institute Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal perintah memublikasikan susu formula berbakteri enterobacter sakazaki.Hal ini diambil setelah adanya konsultasi antara David ML Tobing selaku penggugat dalam sengketa ini dengan KIP. “Kita akan membahasnya dari perspektif Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KIP Abdul Rahman Ma’mun, Rabu (16/2).Lebih lanjut Rahman menjelaskan, pada saat kasus ini bermula yakni pada tahun 2008, UU KIP belum berlaku. Sehingga dalam kasus ini, KIP bukan dalam posisi pihak yang melakukan penyelesaian sengketa informasi publik. Namun, pihaknya mengapresiasi MA yang telah mengambil putusan sejalan dengan UU KIP.“Bila mengacu pada UU KIP informasi mengenai susu yang mengandung bakteri sakazakii termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Badan Publik, karena mengancam hajat hidup orang banyak dan kepentingan umum,” kata Rahman.Sedangkan mengenai kemungkinan digunakannya Pasal 52 UU KIP, Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan bahwa kewenangan tersebut ada pada Kepolisian.Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal susu formula, KIP lakukan komunikasi dengan IPB, BPOM, dan Menkes
JAKARTA. Komisi Informasi Pusat (KIP) bakal melakukan komunikasi intensif dengan Institute Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal perintah memublikasikan susu formula berbakteri enterobacter sakazaki.Hal ini diambil setelah adanya konsultasi antara David ML Tobing selaku penggugat dalam sengketa ini dengan KIP. “Kita akan membahasnya dari perspektif Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KIP Abdul Rahman Ma’mun, Rabu (16/2).Lebih lanjut Rahman menjelaskan, pada saat kasus ini bermula yakni pada tahun 2008, UU KIP belum berlaku. Sehingga dalam kasus ini, KIP bukan dalam posisi pihak yang melakukan penyelesaian sengketa informasi publik. Namun, pihaknya mengapresiasi MA yang telah mengambil putusan sejalan dengan UU KIP.“Bila mengacu pada UU KIP informasi mengenai susu yang mengandung bakteri sakazakii termasuk dalam informasi yang wajib diumumkan secara serta merta oleh Badan Publik, karena mengancam hajat hidup orang banyak dan kepentingan umum,” kata Rahman.Sedangkan mengenai kemungkinan digunakannya Pasal 52 UU KIP, Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan bahwa kewenangan tersebut ada pada Kepolisian.Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News