JAKARTA. Beberapa bulan lagi, ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan berlaku wajib bagi produk mebel dan kerajinan berbahan kayu. Dengan aturan ini maka produsen produk kayu wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kewajiban yang akan berlaku Januari 2015 ini dinilai akan membebani pengusaha karena mebel dan kerajinan lebih banyak dari skala usaha kayu rakyat. Alasannya biaya audit dan dokumen perizinan yang rumit menyulitkan usaha rakyat. Oleh karena itulah Kementerian Kehutanan (Kemhut) kemudian mendorong adanya Deklarasi Kesesuaian Pemasok atau DKP yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil dan skala rakyat. Dokumen ini nantinya akan berfungsi sama seperti SLK. Kemudahan ini diharapkan bisa membuat target pertumbuhan ekspor produk produk kayu pada tahun 2015 sebesar 20%, tercapai.
Soal SVLK, ada kompromi bagi usaha kayu rakyat
JAKARTA. Beberapa bulan lagi, ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan berlaku wajib bagi produk mebel dan kerajinan berbahan kayu. Dengan aturan ini maka produsen produk kayu wajib mengantongi sertifikat legalitas kayu atau SLK. Kewajiban yang akan berlaku Januari 2015 ini dinilai akan membebani pengusaha karena mebel dan kerajinan lebih banyak dari skala usaha kayu rakyat. Alasannya biaya audit dan dokumen perizinan yang rumit menyulitkan usaha rakyat. Oleh karena itulah Kementerian Kehutanan (Kemhut) kemudian mendorong adanya Deklarasi Kesesuaian Pemasok atau DKP yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil dan skala rakyat. Dokumen ini nantinya akan berfungsi sama seperti SLK. Kemudahan ini diharapkan bisa membuat target pertumbuhan ekspor produk produk kayu pada tahun 2015 sebesar 20%, tercapai.