KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira angkat bicara soal pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bisa dilakukan bila pengusul menguasai lahan minimal 50 persen. Aturan ini terdapat dalam UU cipta kerja. Bhima menyebut adanya aturan itu kemungkinan karena banyaknya KEK sekarang terlalu terburu – buru dibuat. Akan tetapi setelah disetujui adanya KEK, pengusul KEK memiliki kekurangan dalam hal inisiatif, manajerial pengelolaan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan promosi kepada investor. “Jadi pertama saya melihatnya itu, banyaknya KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu tapi dikelola oleh pengusul artinya Pemda kan salah satunya. Jadi Pemda bisa lebih bertanggungjawab untuk mengelola kawasan itu,” kata Bhima ketika dihubungi, Jumat (9/10).
Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira angkat bicara soal pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bisa dilakukan bila pengusul menguasai lahan minimal 50 persen. Aturan ini terdapat dalam UU cipta kerja. Bhima menyebut adanya aturan itu kemungkinan karena banyaknya KEK sekarang terlalu terburu – buru dibuat. Akan tetapi setelah disetujui adanya KEK, pengusul KEK memiliki kekurangan dalam hal inisiatif, manajerial pengelolaan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan promosi kepada investor. “Jadi pertama saya melihatnya itu, banyaknya KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu tapi dikelola oleh pengusul artinya Pemda kan salah satunya. Jadi Pemda bisa lebih bertanggungjawab untuk mengelola kawasan itu,” kata Bhima ketika dihubungi, Jumat (9/10).