KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat bicara soal pernyataan pengusaha ritel yang meminta selisih harga minyak goreng. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan, BPDPKS mendanai subsidi program minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Eddy mengatakan, BPDPKS baru bisa membayarkan selisih subsidi setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Soal Tagihan Selisih Harga Minyak Goreng, Ini Penjelasan BPDPKS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat bicara soal pernyataan pengusaha ritel yang meminta selisih harga minyak goreng. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan, BPDPKS mendanai subsidi program minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Eddy mengatakan, BPDPKS baru bisa membayarkan selisih subsidi setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.