Soal Tagihan Selisih Harga Minyak Goreng, Ini Penjelasan BPDPKS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) angkat bicara soal pernyataan pengusaha ritel yang meminta selisih harga minyak goreng.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyampaikan, BPDPKS mendanai subsidi program minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Eddy mengatakan, BPDPKS baru bisa membayarkan selisih subsidi setelah dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.


Proses verifikasi terkait hal tersebut sedang dilakukan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. "Proses verifikasi itu yang sedang dilakukan sekarang oleh mereka (Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag)," ujar Eddy di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga: BPDPKS Telah Salurkan Rp 7,52 Triliun untuk Peremajaan Sawit Rakyat Sepanjang 2022

Eddy menyatakan, proses verifikasi mesti dilakukan dengan benar. Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan belum mau berkomentar perihal tersebut.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pengaturan selisih harga program minyak goreng subsidi berdasarkan Permendag nomor 3 tahun 2022.

Melalui beleid tersebut, pelaku usaha mendapat dana pembiayaan minyak goreng dari BPDPKS atas selisih harga beli dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun pemerintah menetapkan HET minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter.

Roy menyebutkan, anggota Aprindo telah membayar selisih harga minyak goreng subsidi berdasarkan Permendag tersebut pada kurun waktu 19 Januari sampai 31 Januari 2022.

"Dengan nilai yang tentunya kami sangat membuka diri untuk diaudit. Perkiraan kami berkisar di angka Rp 350 miliar," ujar Roy.

Baca Juga: Sepanjang 2022, BPDPKS Himpun Dana Pungutan Ekspor Sawit Rp 34,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat