Soal Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Begini Respons Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal ketentuan baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya belum pernah diajak berkonsultasi soal rencana penerbitan beleid ini. 


"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kemenkeu tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," jelas Tutuka di Kementerian ESDM, Selasa (30/1). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui Lebih dari 480 RKAB Perusahaan Tambang Batubara

Tutuka menjelaskan, pihaknya menargetkan surat rekomendasi dapat dikirimkan pada Selasa (30/1). Dalam surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM berencana menyampaikan dampak-dampak yang berpotensi timbul dari terbitnya aturan baru soal PBBKB di DKI Jakarta. Rekomendasi ini pun diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Selain itu, Tutuka menghimbau kepada jajaran pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi ketika hendak menerbitkan beleid baru. 

Kebijakan tarif pajak baru ini dinilai Tutuka memberikan dampak pada pelaksanaan operasional SPBU. 

"Ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan. Karena berbeda (ketentuan) antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di dispensernya. Padahal Badan Usaha niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu," jelas Tutuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi