KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal ketentuan baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya belum pernah diajak berkonsultasi soal rencana penerbitan beleid ini.
Soal Tarif Baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Begini Respons Kementerian ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal ketentuan baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya belum pernah diajak berkonsultasi soal rencana penerbitan beleid ini.