KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri soal ketentuan baru Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, pihaknya belum pernah diajak berkonsultasi soal rencana penerbitan beleid ini.
"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kemenkeu tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," jelas Tutuka di Kementerian ESDM, Selasa (30/1). Baca Juga: Kementerian ESDM Telah Setujui Lebih dari 480 RKAB Perusahaan Tambang Batubara Tutuka menjelaskan, pihaknya menargetkan surat rekomendasi dapat dikirimkan pada Selasa (30/1). Dalam surat rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM berencana menyampaikan dampak-dampak yang berpotensi timbul dari terbitnya aturan baru soal PBBKB di DKI Jakarta. Rekomendasi ini pun diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.