Soal Tarif Bea Keluar Ekspor, Freeport Indonesia Masih Diskusi dengan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berupaya mendapatkan keringanan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga.

Freeport Indonesia masih terus mendiskusikan penetapan tarif bea keluar ekspor bersama Pemerintah Indonesia.

EVP Corporate Communications PTFI Agung Laksamana mengatakan, sesuai ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tarif bea keluar bagi Freeport Indonesia berlaku selama jangka waktu IUPK.


"Saat ini, kami masih terus berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik," kata Agung kepada Kontan, Jumat (22/12).

Agung melanjutkan, mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar merupakan proses yang umum dilakukan.

Menurutnya, upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang objektif dan akurat. Untuk itu, pihaknya menilai, wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disepakati bersama," tegas Agung.

Baca Juga: Smelter Beroperasi Akhir 2024, Freeport Berniat Ajukan Relaksasi Ekspor Konsentrat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengevaluasi pengenaan bea keluar 10% pada ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) di tahun depan.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, perusahaan dengan progress smelter mencapai 70%-90% (tahap II) akan dikenakan bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5% sampai 31 Desember 2023. Kemudian bea keluar akan naik menjadi 10% pada Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.

Adapun sampai dengan November 2023 perkembangan konstruksi smelter katoda tembaga PTFI di Gresik mencapai 81,6%. Jika merujuk pada aturan tersebut, PTFI akan dikenakan bea keluar 10% di tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyatakan, saat ini pemerintah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sejalan dengan PMK 71 Tahun 2023.

“Untuk di tahun 2024 tentunya akan dievaluasi sampai dengan akhir Desember 2023 sebagai bahan masukan arah kebijakan update di tahun 2024,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Askolani tidak memerinci poin apa saja yang menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi Kementerian Keuangan. Dia kembali menegaskan bahwa sejumlah poin masih akan divealuasi sampai akhir tahun ini.

Baca Juga: Kontrak Freeport Indonesia Diperpanjang, Erick Thohir: Bukan Suatu yang Buru-Buru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat