Soal tarif iuran BPJS, Menkeu minta DPR pahami kemampuan keuangan negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada anggota DPR RI untuk turut mempertimbangkan posisi keuangan negara dalam membuat keputusan terkait tarif iuran BPJS Kesehatan.

Permintaan parlemen untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dinilai Menkeu berisiko terhadap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta keuangan negara ke depan. 

Baca Juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani ingatkan konsekuensinya


“Kita tetap ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat namun kemampuan negara memberikan jaminan sosial, khususnya JKN, sangat tergantung dari kemampuan keuangannya juga. Jadi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi,” tutur Sri Mulyani saat menghadiri  Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).

Sri Mulyani mengingatkan bahwa selama ini pemerintah pusat telah menggelontorkan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan sejak 2015-2018 sebesar Rp 25,7 triliun.  Tahun lalu, pemerintah juga telah menambah talangan untuk peserta PBI pusat dan daerah sebesar Rp 13,5 triliun yang bersumber dari APBN 2019.

Kenaikan tarif iuran yang diatur dalam Perpres 75/2019 telah membantu memperbaiki posisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) tahun 2019 yang semula diperkirakan defisit mencapai Rp 32 triliun.

“Namun dengan Perpres pun, tetap terdapat gagal bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 15,5 triliun kepada 5.081 fasilitas kesehatan per 31 Desember 2019 yang menjadi beban tahun 2020,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS memang mungkin menyelesaikan satu masalah pada masyarakat. 

Editor: Herlina Kartika Dewi