KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada anggota DPR RI untuk turut mempertimbangkan posisi keuangan negara dalam membuat keputusan terkait tarif iuran BPJS Kesehatan. Permintaan parlemen untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dinilai Menkeu berisiko terhadap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta keuangan negara ke depan. Baca Juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani ingatkan konsekuensinya
“Kita tetap ingin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat namun kemampuan negara memberikan jaminan sosial, khususnya JKN, sangat tergantung dari kemampuan keuangannya juga. Jadi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi,” tutur Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).