Soal Tarif Pajak Konsumsi Listrik dari EBT, Begini Tanggapan Asosiasi Baja (IISIA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia buka suara terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas Tenaga Listrik yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (3), tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini disinyalir dapat berdampak pada pelaku usaha yang telah memanfaaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk keperluan operasionalnya.

Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Purwono Widodo mengatakan, Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Tenaga Listrik (TL) di atur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diatur pada pasal 58 di mana ditetapkan PBJT- TL untuk konsumsi TL untuk industri yang berasal dari sumber lain adalah sebesar maksimal 3% dan yang berasal dari sumber sendiri maksimal 1,5%.


Baca Juga: Ada Proyek IKN, IISIA: Industri Baja Nasional Siap Penuhi Kebutuhan

"Dalam ketentuan ini belum dibedakan antara sumber listrik yang berasal dari fosil dan EBT," kata Purwono saat dihubungi KONTAN, Rabu (17/1).

Ia menerangkan, pemerintah perlu mendorong perkembangan EBT antara lain dengan memberikan ketentuan perpajakan yang lebih baik (pajak lebih rendah), bahkan memberikan insentif investasi yang menarik untuk EBT, mengingat EBT juga sangat diperlukan dalam mendorong produksi baja yang lebih rendah emisi yang saat ini semakin diperlukan dalam persaingan global (misal CBAM).

"EBT akan berdampak pada daya saing industri baja di masa yang akan datang, meskipun pada saat ini dampaknya belum cukup dirasakan," ujar Purwono.

Baca Juga: Menilik Kinerja Industri Baja Dalam Negeri yang Diyakini Bakal Membaik Tahun Ini

Hal ini, kata dia, mengingat tuntutan untuk menghasilkan produk baja rendah emisi (green steel) di mana sumber energi listrik berkontribusi sangat besar di industri baja dalam menurunkan tingkat emisi.

"Dengan demikian pemberlakuan ketentuan pajak yang lebih ringan dan pemberian insentif investasi sangat dibutuhkan," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .