KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia buka suara terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas Tenaga Listrik yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 58 ayat (3), tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini disinyalir dapat berdampak pada pelaku usaha yang telah memanfaaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk keperluan operasionalnya. Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Purwono Widodo mengatakan, Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Tenaga Listrik (TL) di atur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diatur pada pasal 58 di mana ditetapkan PBJT- TL untuk konsumsi TL untuk industri yang berasal dari sumber lain adalah sebesar maksimal 3% dan yang berasal dari sumber sendiri maksimal 1,5%.
Soal Tarif Pajak Konsumsi Listrik dari EBT, Begini Tanggapan Asosiasi Baja (IISIA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia buka suara terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas Tenaga Listrik yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 58 ayat (3), tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini disinyalir dapat berdampak pada pelaku usaha yang telah memanfaaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk keperluan operasionalnya. Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) Purwono Widodo mengatakan, Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Tenaga Listrik (TL) di atur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diatur pada pasal 58 di mana ditetapkan PBJT- TL untuk konsumsi TL untuk industri yang berasal dari sumber lain adalah sebesar maksimal 3% dan yang berasal dari sumber sendiri maksimal 1,5%.