KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan oleh DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam UU yang baru ini, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki wewenang untuk menentukan tarif PNBP lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hal ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebab, ada kriteria-kriteria sendiri yang mesti dipenuhi. “Prosesnya dari tetap dari kementerian/lembaga (K/L) terkait secara bottom up ke Kemkeu. Walaupun bisa dengan PP dan PMK, kami memiliki tanggung jawab,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7).
Soal tarif PNBP, kementerian dan lembaga masih punya wewenang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan oleh DPR sebagai UU. Keputusan ini berdasarkan hasil dari rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (26/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam UU yang baru ini, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) memiliki wewenang untuk menentukan tarif PNBP lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, hal ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebab, ada kriteria-kriteria sendiri yang mesti dipenuhi. “Prosesnya dari tetap dari kementerian/lembaga (K/L) terkait secara bottom up ke Kemkeu. Walaupun bisa dengan PP dan PMK, kami memiliki tanggung jawab,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (27/7).