KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan usulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyebutkan, usulan tersebut terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait penetapan tarif premi, AAUI mengusulkan tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi. "Kedua, terkait penggunaan bengkel authorized, kami mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi," ujar Bern kepada Kontan, Jumat (16/8).
Soal Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Usulan AAUI ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah mengajukan usulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto menyebutkan, usulan tersebut terdiri dari beberapa poin. Pertama, terkait penetapan tarif premi, AAUI mengusulkan tarif premi untuk kendaraan listrik harus mengacu pada hasil perhitungan baru yang akan ditentukan dalam revisi peraturan tarif premi. "Kedua, terkait penggunaan bengkel authorized, kami mewajibkan penggunaan bengkel authorized atau pemegang merek untuk perbaikan EV, karena penanganan perbaikan EV lebih baik dilakukan oleh bengkel yang resmi," ujar Bern kepada Kontan, Jumat (16/8).
TAG: