KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga merilis peraturan terkait sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014. Baca Juga: Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI
Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga merilis peraturan terkait sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014. Baca Juga: Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI